Gudangberita.co.id, Batam – Polisi meringkus seorang wanita NA (30) atas kasus curanmor yang ia lakukan.
Sebelumnya seorang warga di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa menjadi korban, Sabtu (2/12/2023) lalu
Korban H (54) melapor sepeda motornya dilarikan orang. Berawal saat sang anak akan pergi, namun kebelet sakit perut dan buru-buru ke toilet di dalam tokonya di Kavling Bakau Serip sekira pukul 16.40 WIB.
Namun sepeda motor yang diparkir di depan toko dalam keadaan mati itu tidak dicopot kunci kontaknya.
Saat keluar ia kaget motornya dibawa kabur seorang berpakaian baju sweather warna hijau tutup kepala, menggunakan helm hitam dan celana jins biru membawa sepeda motor dari depan toko.
Sepeda motor tersebut yakni Yamaha M3 125, Tahun: 2023/hijau masih dalam kredit, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.765.760. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Nongsa.
Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pelaku terlacak berada di Ruko Punggur Center Kelurahan Kabil.
Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiyansyah mengamankan pelaku, Selasa (16/1/2024).
Saat diinterogasi ia juga mengaku melakuan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perum Sireaon Regency Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.













