“Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy.
Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial sebelumnya karena terekam CCTV.
Dua kendaraan curian itu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Restia.













