BatamKriminalZona Headline

Tampang NA, Emak-emak Jahat Dua Kali Maling Motor di Nongsa dan Sekupang

277
×

Tampang NA, Emak-emak Jahat Dua Kali Maling Motor di Nongsa dan Sekupang

Share this article
Tampang NA (30), emak-emak jahat yang dua kali bawa kabur sepedamotor warga di Nongsa dan Sekupang. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

“Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy.

Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial sebelumnya karena terekam CCTV.

Dua kendaraan curian itu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Restia.

BACA JUGA:  Soroti Lahan ISENABASA, Herry Sembiring Minta Tokoh Batak Batam Bersatu Bangun Sopo Godang