Gudangberita.co.id, Batam – Wali Kota Batam sekaligus calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Rudi, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri.
Rudi menyatakan menerima kekalahannya dengan lapang dada sebagai bagian dari takdir. “Semua sudah takdir Allah. Saya ikhlas,” ujar HMR, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa mencari kesalahan atas kekalahan yang dialaminya hanya akan memicu perpecahan.
“Mari bersatu bangun Batam dan Kepri. Tak usah lagi membahas soal Pilkada yang sudah selesai,” ajaknya.
Dalam pesannya, HMR juga menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan di Batam dan Kepri. Ia berharap siapapun yang menjabat sebagai Wali Kota Batam maupun Gubernur Kepri nantinya dapat menjaga kecepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Ayo masyarakat, sama-sama kita kontrol pembangunan Batam. Ini demi anak cucu kita,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menatap masa depan dengan optimisme dan berkontribusi pada kemajuan daerah.
Muhammad Rudi sebelumnya berpasangan dengan Aunur Raifq dengan nomor urut 02 di Pilkada Kepri 2024.
Dalam perolehan suara Pilkada Provinsi Kepri, Paslon Rudi-Rafiq meraup 367.367 suara, harus mengakui keunggulan Ansar Ahmad-Nyanyang Harris, Paslon 01 yang memperoleh 450.109 suara.












