Alasan penghentian penuntutan ini diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Dalam RJ tersebut telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui ekspos virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator, Kasi Pada bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam,” bebernya.
Kasna menjelaskan, RJ adalah upaya mengembalikan keadaan semula, yang hanya bisa didapat satu kali seumur hidup dengan perkara yang ancaman di bawah lima tahun.
“Syarat wajib RJ harus mendapat maaf dari korban dan hanya berlaku satu kali, jadi jangan diulangi dan jangan sampai melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya.













