Samarinda – Polisi menahan ST (51) sebagai tersangka, usai memberi minum anak tetangganya dengan air mengandung sabu-sabu. Balita berusia 3 tahun itu pun tak bisa tidur 3 hari 2 malam akibatnya dan berubah menjadi agresif.
“Iya (pelaku) tetangganya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).
Ary mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku wanita inisial ST langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. “Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” ucap Ary.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” jelas Ary.
Selanjutnya: Balita sempat dikira kesurupan