KriminalNusantaraZona Headline

ST, Wanita yang Kasih Minum Balita Tetangga dengan Sabu-sabu Ditahan Polisi

214
×

ST, Wanita yang Kasih Minum Balita Tetangga dengan Sabu-sabu Ditahan Polisi

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Samarinda – Polisi menahan ST (51) sebagai tersangka, usai memberi minum anak tetangganya dengan air mengandung sabu-sabu. Balita berusia 3 tahun itu pun tak bisa tidur 3 hari 2 malam akibatnya dan berubah menjadi agresif.

“Iya (pelaku) tetangganya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ary mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku wanita inisial ST langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. “Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga:  Geger! Pengedar Sabu Digerebek Kodim di Perumahan Mewah Karimun

Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.

“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” ucap Ary.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka di Rempang: Kriminalisasi Warga di Tengah Konflik Tanah?

“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” jelas Ary.

Selanjutnya: Balita sempat dikira kesurupan