BatamPeristiwa

Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi

60
×

Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi

Share this article
Lembaga Aras Gereja Nasional Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus tiket Pesparawi 2026
Lembaga Aras Gereja Nasional Provinsi Kepulauan Riau, angkat suara terkait kasus tiket Pesparawi 2026.
banner 468x60

Desak Evaluasi Total Pengurus LPPD: Meminta diadakannya pertemuan mendesak dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri serta panitia keberangkatan untuk melakukan perombakan dan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang.

Pendampingan Korban: Memberikan dukungan moril penuh kepada para peserta PSW dalam rangka memulihkan dan menuntut hak-hak mereka yang dirugikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Lama Dikeluhkan Warga, Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Akhirnya Digerebek

Seruan Tetap Tenang: Mengimbau seluruh warga jemaat di Kepri untuk menahan diri, tidak terprovokasi di media sosial (WhatsApp dan Facebook), serta mengawal penyelesaian kasus ini lewat jalur hukum formal.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani di Batam pada 29 Juni 2026 oleh lima pimpinan tertinggi sinode/aras gereja di Kepri, yaitu Pdt. Timbul Silalahi, M.Th (PGPI), Pdt. Ronald Octavian Rampala, S.Th (PGIW), Pdt. Dr. Jusni Situmorang, M.Mis (PGLII), Pdt. Minto Widodo, S.Th (PBI), dan Pdt. Heddy Silitonga, M.Fil (GMAHK).

BACA JUGA:  KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Meninggal Dunia dan Ratusan Penumpang Dievakuasi

Sejalan dengan tuntutan Aras Gereja, aparat kepolisian bergerak cepat. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan bahwa laporan pidana dari salah satu korban telah diterima sejak 23 Juni 2026.

“Saat ini Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut… Pihak-pihak terkait (pengurus LPPD dan travel) akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Nona, Senin (29/6/2026).