“Sebagai Direktur PD BPR Bestari, tersangka memiliki tanggung jawab penuh atas pencairan dana deposito. Namun, ia memberikan izin yang tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan,” tegas Roy.
Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, yang memperberat ancaman hukumannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elfin ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti. Hingga kini, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.
Kuasa Hukum Elfin Yudista, H. Rivai Ibrahim dan Raja Azman, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai aturan. Pelaku utama sudah divonis, dan kami tidak memberikan komentar lebih lanjut untuk saat ini,” ujar mereka.













