Gudangberita.co.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam akhirnya mengambil langkah diskresi tegas terkait karut-marut parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang bertahun-tahun “memakan” bahu jalan umum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung panas, Rabu (1/4/2026), legislatif resmi mengunci kesepakatan: perusahaan wajib menyediakan lahan parkir internal yang layak bagi karyawannya.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi kemacetan kronis di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center. Anggota Komisi III DPRD Batam, Ir Suryanto, menegaskan bahwa terhitung mulai Kamis (2/4/2026) hingga hari ini, Jumat (3/4/2026), tidak ada lagi toleransi bagi motor karyawan yang meluber ke aspal jalan umum.
Politisi senior Ir Suryanto menyatakan bahwa bahu jalan adalah fasilitas publik yang dibiayai negara untuk kelancaran lalu lintas, bukan aset tambahan perusahaan untuk menampung kendaraan karyawan. DPRD mempertanyakan komitmen PT Panasonic dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang seolah membiarkan praktik parkir di bahu jalan ini berlangsung lama.
“Kita kunci kesepakatannya di sini: Panasonic harus memberikan fasilitas parkir yang layak dan manusiawi. Karyawan itu aset perusahaan, mereka berhak mendapatkan tempat parkir yang aman, bukan dibiarkan kepanasan dan kehujanan di bahu jalan tanpa jaminan keamanan,” tegas Suryanto di hadapan manajemen perusahaan dan Dishub Batam.













