Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menetapkan Elfin Yudista, mantan Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang, sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Usai penetapan tersangka, Elfin langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, bersama Kasi Pidsus Kejati Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, Jumat (20/12/2024).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Atik, penetapan tersangka terhadap Elfin Yudista merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang melibatkan terpidana Arif Firmansyah, yang telah divonis bersalah.
“Kami menetapkan saudara EY (Elfin Yudista) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang. Penetapan ini berdasarkan bukti kuat dari hasil penyidikan,” ujar Atik dikutip dari presmedia.id.
Sementara itu, Roy Huffington Harahap menjelaskan bahwa Elfin Yudista diduga memberikan otoritas kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah tanpa prosedur yang sah.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar, sebagaimana diungkapkan dalam audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).













