Namun, asumsi itu berubah setelah pemerintah pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 pada akhir Desember 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 89 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah pusat juga menerapkan kebijakan efisiensi belanja melalui Surat Edaran Bersama Mendagri–Menkeu serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025, yang menurunkan estimasi SiLPA dari sekitar Rp 70 miliar menjadi sekitar Rp 4 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari BLUD. Angka tersebut kemudian ditetapkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, berdasarkan hasil audit BPK RI.
“SiLPA yang tercantum dalam Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 adalah angka hasil audit BPK dan sudah dipublikasikan secara terbuka,” tegas Suryanto.
Ia mengingatkan agar publik dan media tidak menarik kesimpulan hanya dari satu potongan data. Menurutnya, penyajian angka Rp 70 miliar tanpa menjelaskan konteks perencanaan, perubahan kebijakan fiskal, dan hasil audit berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
BPKPD Natuna berharap media tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, serta memberi ruang klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menyesatkan publik.












