Lingga

Tersus TBJ Diduga Diserobot, Kejanggalan Sporadik Terbongkar di PTUN Jakarta

4
×

Tersus TBJ Diduga Diserobot, Kejanggalan Sporadik Terbongkar di PTUN Jakarta

Share this article
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Sengketa Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak yang semakin panas.

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (4/8), terungkap sejumlah fakta yang menurut pihak penggugat mengarah pada dugaan cacat administrasi dalam penerbitan izin Terminal Khusus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Tenggelam di Sekop Laut Dabo Singkep, 2 ABK Selamat Usai Lambaikan Senter

PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV Samudra Energi Prima.

Dalam persidangan, tiga saksi fakta yang dihadirkan PT TBJ menyampaikan keterangan yang dinilai memperkuat dugaan bahwa salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut bermasalah.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

Desa Belum Ada, Tapi Sporadik Sudah Mengatasnamakan Kepala Desa

Sorotan utama sidang tertuju pada surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.

Kuasa hukum PT TBJ mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Yanto di persidangan, Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru berstatus desa definitif pada tahun 2014.