Gudangberita.co.id, Jakarta – Sengketa Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, memasuki babak yang semakin panas.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (4/8), terungkap sejumlah fakta yang menurut pihak penggugat mengarah pada dugaan cacat administrasi dalam penerbitan izin Terminal Khusus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).
PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004 yang diberikan kepada CV Samudra Energi Prima.
Dalam persidangan, tiga saksi fakta yang dihadirkan PT TBJ menyampaikan keterangan yang dinilai memperkuat dugaan bahwa salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut bermasalah.
Desa Belum Ada, Tapi Sporadik Sudah Mengatasnamakan Kepala Desa
Sorotan utama sidang tertuju pada surat sporadik atas nama “Karya” tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Kuasa hukum PT TBJ mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan keterangan saksi Yanto di persidangan, Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru berstatus desa definitif pada tahun 2014.







