HukumLingga

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

29
×

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

Share this article
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

Fakta Pemekaran Desa: Saksi Yanto memaparkan di hadapan majelis hakim bahwa Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru berstatus desa definitif pada 2014.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi Juan yang menjelaskan bahwa sebelum pemekaran, lokasi tersebut masih berstatus Kampung Cukas di bawah naungan Desa Bakong.

BACA JUGA:  Dari Pemburu Jadi Buruan? Teka-teki Pengunduran Diri Febrie Adriansyah di Tengah Kepungan Kortas Tipikor

Identitas Pemegang Hak: Keterangan saksi Yanto menunjukkan dirinya tidak mengenali warga bernama Karya di wilayah tersebut. Pihaknya juga menegaskan penguasaan lahan di lokasi sengketa sejauh ini berada di bawah PT TBJ tanpa ada keberatan warga.

Kepemilikan Lahan: Saksi Juan mengonfirmasi lahan seluas dua hektare miliknya hanya pernah dijual kepada PT TBJ dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain sejak Desa Tanjung Irat menjadi desa definitif.

BACA JUGA:  PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia

“Dokumen administrasi semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya. Jika sebuah desa baru resmi berdiri beberapa tahun setelah tanggal dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka secara logika administrasi hal itu tidak mungkin melampaui waktu,” ujar Kuasa Hukum PT TBJ, Dody Fernando, S.H., M.H., usai persidangan.

Dody menambahkan, apabila surat sporadik tahun 2010 tersebut terbukti menjadi dasar penerbitan PB UMKU oleh KKP, maka izin operasional tersebut dinilai mengandung cacat hukum.