Pihak penggugat kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam proses permohonan izin.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil serta bukti yang diajukan masih berada dalam proses pembuktian dan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) serta pihak tergugat II intervensi (CV Samudra Energi Prima) belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi-saksi pihak penggugat.
Persidangan sengketa perizinan Tersus ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian surat susulan, pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat, serta agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.













