HukumLingga

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

29
×

Sidang PTUN KKP vs PT TBJ: Keabsahan Izin Tersus CV Samudra Energi Prima Dipertanyakan

Share this article
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Suasana sidang gugatan PT Telaga Bintan Jaya terkait Terminal Khusus di Desa Tanjung Irat, Singkep Barat, Lingga, di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Ist)
banner 468x60

Pihak penggugat kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam proses permohonan izin.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dalil serta bukti yang diajukan masih berada dalam proses pembuktian dan keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat (Kementerian Kelautan dan Perikanan) serta pihak tergugat II intervensi (CV Samudra Energi Prima) belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi-saksi pihak penggugat.

BACA JUGA:  Lima Tahun Menunggak, Pemkot Bandung Keluarkan SP 3: Asrama Singkep Lingga di Bandung Terancam Digusur

Persidangan sengketa perizinan Tersus ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian surat susulan, pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat, serta agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.