Menurut keterangan JPU, 9 kilogram narkoba tersebut diduga dijual ke kawasan Simpang Dam, dan 5 kilogram lainnya ke Tembilahan, sementara hanya 35 kilogram yang dimusnahkan secara resmi dalam ekspos di Mapolresta Barelang.
Duduk sebagai terdakwa, Satria bukan hanya menghadapi ancaman hukuman, tetapi juga kehancuran karier yang selama ini ia bangun sebagai aparat penegak hukum. Lebih dari itu, kehidupan rumah tangganya pun terguncang.
Namun di tengah keterpurukan itu, Kompol Juwita, sang istri, tetap hadir mendampingi. Ia terlihat duduk di barisan pengunjung, setia menyaksikan jalannya sidang meski disebut-sebut harus meninggalkan pekerjaannya demi mendampingi suami.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam penanganan kasus narkotika. Satria Nanda sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, sebuah posisi penting dalam pemberantasan narkoba di Batam.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan barang bukti. Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap apakah ada nama lain yang berpotensi terseret.













