Petrik juga menyebut dirinya terlibat dalam pengurusan proses balik nama dari almarhum Haji Ramli hingga ke nama Hj. Ciah Sutarsih dan Maulana Rifai.
Namun, ia mengakui bahwa aktivitasnya tersebut hanya berdasarkan kuasa lisan, tanpa dokumen resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas tindakan yang dilakukan.
Sementara itu, saksi Ida Nurjanah memberikan kesaksian yang mengungkap sisi lain dari kasus ini. Ida mengaku pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa datang ke rumah Hj. Ciah Sutarsih dengan membawa dokumen yang diduga berkaitan dengan pencabutan laporan.
Ida menceritakan bahwa terdakwa memeluk Hj. Ciah dan memaksa sidik jari beliau dicantumkan di atas beberapa dokumen.
“Saya melihat terdakwa memegang tangan Hj. Ciah dan menekan jempolnya ke beberapa lembar kertas,” ungkap Ida, yang mengaku baru bekerja enam bulan di rumah tersebut. Ia juga menyebut bahwa terdakwa sering datang saat rumah dalam kondisi sepi.
Penjualan lahan keluarga seluas 8 hektar, yang akhirnya terukur menjadi 6,7 hektar, memunculkan dugaan manipulasi dokumen dan ketidaksesuaian informasi ahli waris. Dokumen yang ditampilkan JPU menunjukkan nama Risnawati sebagai ahli waris, sementara terdakwa tidak memiliki bukti kuat sebagai pemilik sah.








