HukumTanjungpinang

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

1151
×

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

Share this article
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, Rabu (15/1/2025). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan penggelapan aset keluarga yang melibatkan Maulana Rifai alias Uul kembali memanas, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Patrisius Boli Tobi alias Petrik dan Ida Nurjanah, asisten rumah tangga keluarga almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi inti permasalahan.

BACA JUGA:  Dibuang Pacar ke Penjara, Janda di Batam Ratapi Nasib Anaknya yang Disabilitas

Patrisius Boli Tobi, yang dikenal sebagai orang kepercayaan pembeli tanah bernama Tiwan, mengaku membantu memverifikasi dokumen tanah seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, yang dijual seharga Rp170 juta oleh terdakwa.

Namun, pernyataan Petrik dalam sidang berpotensi bertentangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polres Bintan.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Cium Aroma 'Pembiaran' Tambang Pasir Ilegal di Batam: Jangan Hanya Ganti Pemain!

“Saya diminta oleh Tiwan untuk memastikan validasi dokumen tanah,” ujar Petrik di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra.

Kendati demikian, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan dokumen Kartu Keluarga Hj. Ciah Sutarsih, nama Maulana Rifai tidak tercantum di dalamnya. Petrik kemudian mengaku mengetahui secara lisan bahwa terdakwa adalah anak angkat pasangan tersebut.