HukumTanjungpinang

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

1173
×

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

Share this article
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, Rabu (15/1/2025). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan penggelapan aset keluarga yang melibatkan Maulana Rifai alias Uul kembali memanas, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Patrisius Boli Tobi alias Petrik dan Ida Nurjanah, asisten rumah tangga keluarga almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi inti permasalahan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Negara Senilai Rp1,7 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Patrisius Boli Tobi, yang dikenal sebagai orang kepercayaan pembeli tanah bernama Tiwan, mengaku membantu memverifikasi dokumen tanah seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, yang dijual seharga Rp170 juta oleh terdakwa.

Namun, pernyataan Petrik dalam sidang berpotensi bertentangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polres Bintan.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

“Saya diminta oleh Tiwan untuk memastikan validasi dokumen tanah,” ujar Petrik di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra.

Kendati demikian, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan dokumen Kartu Keluarga Hj. Ciah Sutarsih, nama Maulana Rifai tidak tercantum di dalamnya. Petrik kemudian mengaku mengetahui secara lisan bahwa terdakwa adalah anak angkat pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gerebek Kasino Mewah di Nagoya Batam: 197 Orang Ditangkap, Uang Tunai Rp7,79 Miliar Disita