HukumTanjungpinang

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

963
×

Sidang Anak Angkat dan Polemik Penjualan Aset Keluarga di Tanjungpinang: Drama di Balik Meja Hijau

Share this article
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, Rabu (15/1/2025). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan penggelapan aset keluarga yang melibatkan Maulana Rifai alias Uul kembali memanas, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Patrisius Boli Tobi alias Petrik dan Ida Nurjanah, asisten rumah tangga keluarga almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih. Sorotan tajam masyarakat tertuju pada keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi inti permasalahan.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Patrisius Boli Tobi, yang dikenal sebagai orang kepercayaan pembeli tanah bernama Tiwan, mengaku membantu memverifikasi dokumen tanah seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, yang dijual seharga Rp170 juta oleh terdakwa.

Baca Juga:  Penyidikan Makin Panas! Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Seret Banyak Pihak?

Namun, pernyataan Petrik dalam sidang berpotensi bertentangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polres Bintan.

β€œSaya diminta oleh Tiwan untuk memastikan validasi dokumen tanah,” ujar Petrik di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra.

Kendati demikian, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan dokumen Kartu Keluarga Hj. Ciah Sutarsih, nama Maulana Rifai tidak tercantum di dalamnya. Petrik kemudian mengaku mengetahui secara lisan bahwa terdakwa adalah anak angkat pasangan tersebut.