Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menyergap H alias A. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh dan masyarakat setempat.
Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan paket besar narkoba siap edar yang disembunyikan di area belakang rumah milik salah satu kerabat terduga pelaku. Total barang bukti yang disita meliputi:
Narkotika jenis Sabu: Berat netto mencapai 2.872,45 gram (hampir 3 kg).
Pil Ekstasi: Sebanyak 1.800 butir dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram.
Dari hasil interogasi, H alias A mengaku nekat mengambil peran berbahaya ini karena tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang sangat besar.
Aksi nekatnya dikendalikan oleh jaringan internasional. H alias A diketahui menjemput sabu dan ribuan ekstasi tersebut langsung dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Rencananya, paket tersebut akan dibawa melintasi jalur laut menuju Provinsi Jambi. Pelaku sengaja memilih jalur perairan tikus di Pulau Buru, Karimun, sebagai titik transit karena dinilai longgar dari pengawasan aparat.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu JO dan membongkar sisa-sisa jaringan yang terlibat dalam jalur distribusi internasional ini.













