BatamZona Headline

Siasat Licik Kurir Narkoba di Karimun: Sembunyikan 3 Kg Sabu dan Ekstasi dalam Kardus Mi Instan

11
×

Siasat Licik Kurir Narkoba di Karimun: Sembunyikan 3 Kg Sabu dan Ekstasi dalam Kardus Mi Instan

Share this article
Konferensi pers Polda Kepri terkait penangkapan kurir narkoba jaringan Malaysia-Jambi di Kabupaten Karimun.
Konferensi pers Polda Kepri terkait penangkapan kurir narkoba jaringan Malaysia-Jambi di Kabupaten Karimun.
banner 468x60

Sementara itu, tersangka H alias A beserta seluruh barang bukti “kardus mi instan” berisi narkoba tersebut telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.

BACA JUGA:  Polda Kepri Berduka, Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit Kini Masuk Tahap Penyelidikan Serius

Melihat beratnya barang bukti yang disita (di atas 5 gram), pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.