Sementara itu, tersangka H alias A beserta seluruh barang bukti “kardus mi instan” berisi narkoba tersebut telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia.
Melihat beratnya barang bukti yang disita (di atas 5 gram), pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.













