Dari interogasi awal, ID bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial SA alias A. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan.
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menciduk SA alias A (33) saat sedang berada di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN.
Dalam penggeledahan kedua ini, polisi mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, meliputi:
* 8 paket plastik bening berisi sabu dengan berat netto 174,44 gram.
* 1 buah tas sandang warna hitam.
* 1 unit timbangan digital warna hitam.
* Uang tunai sebesar Rp550.000,-.
* 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka SA, diketahui bahwa bisnis haram ini dikendalikan oleh seorang bandar di atasnya berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
SA mengaku awalnya menerima satu paket besar sabu dengan berat total sekitar 290 gram dari R untuk dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Batam. Sebagian dari barang tersebut telah dijual kepada tersangka ID yang lebih dulu ditangkap.
“Tersangka SA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 oleh R apabila seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual habis,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.













