Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri di Nongsa, Batam, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkoba yang lebih luas.
Atas tindakan nekatnya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang berat.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegas Kombes Pol. Nona.













