“Dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Sony Sonjaya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, menyatakan bahwa Polda Kepri memberikan atensi penuh terhadap penanganan perkara ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas agar tidak ada pihak-pihak yang berani menyabotase program strategis nasional demi keuntungan pribadi.
Menanggapi fenomena kriminalitas ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada pihak ketiga atau broker yang menjanjikan slot proyek negara.
Kombes Pol.Nona meminta warga memastikan setiap mekanisme kerja sama bisnis ataupun kemitraan program pemerintah selalu dikonfirmasi ulang melalui jalur kedinasan resmi resmi, bukan lewat perantara oknum yayasan yang tidak jelas rekam jejaknya.













