BatamZona Headline

Setor Rp400 Juta untuk 2 Titik SPPG Batam, Warga Malah Jadi Korban Penipuan

15
×

Setor Rp400 Juta untuk 2 Titik SPPG Batam, Warga Malah Jadi Korban Penipuan

Share this article
banner 468x60

“Dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Sony Sonjaya.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, menyatakan bahwa Polda Kepri memberikan atensi penuh terhadap penanganan perkara ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas agar tidak ada pihak-pihak yang berani menyabotase program strategis nasional demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Menanggapi fenomena kriminalitas ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada pihak ketiga atau broker yang menjanjikan slot proyek negara.

Kombes Pol.Nona meminta warga memastikan setiap mekanisme kerja sama bisnis ataupun kemitraan program pemerintah selalu dikonfirmasi ulang melalui jalur kedinasan resmi resmi, bukan lewat perantara oknum yayasan yang tidak jelas rekam jejaknya.

BACA JUGA:  Fiskal Lingga 'Goyang', Bupati Terpaksa Teken Pinjaman Bank Demi Bayar THR ASN