Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dipaparkan oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, pelaku mematok tarif yang cukup fantastis untuk setiap lokasi pengelolaan. Korban diiming-imingi slot pengelolaan dengan harga Rp 200 juta per titik.
Percaya dengan legalitas fiktif yang ditunjukkan pelaku, korban akhirnya sepakat untuk menjalin kerja sama. Penandatanganan kontrak kemitraan resmi dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026.
Sesaat setelah administrasi di atas kertas rampung, korban langsung mentransfer dana total sebesar Rp400 juta kepada rekening terlapor untuk mengamankan kedua lokasi tersebut.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji manis pelaku tidak pernah terealisasi. Program penyaluran gizi yang dinanti tak kunjung berjalan, dan dana ratusan juta milik korban menguap begitu saja tanpa ada kejelasan pengembalian.
Sadar dirinya telah menjadi korban mafia penipuan, korban kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Badan Gizi Nasional Angkat Suara: “Pengajuan Titik SPPG 100% Gratis!”
Maraknya modus kriminalitas baru ini memicu reaksi keras dari pemerintah pusat. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan dengan keras bahwa Program Makan Bergizi Gratis murni merupakan hajat negara untuk rakyat, sehingga seluruh prosesnya dilakukan secara transparan tanpa biaya birokrasi tersembunyi.













