“Ini adalah perampokan karena perkara ini masih dalam proses pengadilan. BP Batam bilang ini bukan milik PT SBS (Satria Batam Sukses). Kita tanya surat pembongkaran ini juga tidak ada. Kalau menurut saya, ini bukan kerja aparat. Aparat yang benar itu ada prosedurnya,” tegas Ahmad Joni.
Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh Marudin Butar-butar. Ia menyayangkan ketidakhadiran juru sita atau surat resmi dari pengadilan negeri setempat, mengingat status tanah masih dalam koridor sengketa hukum. Dalam keputusasaannya, ia meminta atensi langsung dari orang nomor satu di Indonesia.
“Kami menyayangkan tidak ada surat eksekusi dari pengadilan. Karena sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan. Kami diintimidasi. Kami berharap Pak Prabowo memperhatikan ketidakadilan yang kami alami,” ungkap Marudin.
Konflik agraria di Bengkong Palapa II ini sejatinya telah berlangsung lama dan sempat melalui beberapa tahapan mediasi yang buntu:
Januari 2022 – Oktober 2025: Mediasi antara warga dan PT Satria Batam Sukses (SBS) terus berjalan namun mandek. Komisi I DPRD Kota Batam sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Oktober 2025 untuk mendesak BP Batam memfasilitasi titik temu.
Klaim BP Batam: Perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyono, menyatakan bahwa secara legalitas, lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut sah dialokasikan kepada PT SBS untuk peruntukan jasa komersial hingga tahun 2050.













