Gugatan PTUN Warga: Warga yang sudah puluhan tahun menetap menolak klaim tersebut karena mendeteksi adanya ketidaksesuaian nomor PL (Penetapan Lokasi) dari BP Batam, hingga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN.
Februari 2026: Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan dalih bangunan warga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung, serta memberikan ultimatum pembongkaran mandiri yang berujung pada eksekusi paksa hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Terpadu dan perwakilan BP Batam belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait alasan pelaksanaan eksekusi di tengah proses banding hukum warga yang masih berjalan.













