Batam

Sengketa Lahan KASIBA Mangsang: Komisi I DPRD Batam Desak BP Batam Perjelas Batas Titik PL Perusahaan

8
×

Sengketa Lahan KASIBA Mangsang: Komisi I DPRD Batam Desak BP Batam Perjelas Batas Titik PL Perusahaan

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Mustofa memimpin rapat lahan Sungai Beduk.
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Mustofa memimpin rapat lahan Sungai Beduk.
banner 468x60

Pihak Perusahaan: Manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, didampingi Penasihat Hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH.

Perwakilan Masyarakat (Pelapor): Ketua RT/RW KASIBA Mangsang, PAC Ansor Sungai Beduk, dan Persaudaraan Warga Demak (PERWADEM).

Dalam pengantar rapatnya, Muhammad Mustofa menegaskan bahwa kehadiran Direktorat Lahan BP Batam menjadi kunci utama untuk memetakan status hukum dan fisik lahan yang disengketakan secara objektif.

BACA JUGA:  Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto

“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya secara pasti,” ujar Mustofa tegas.

Mustofa menambahkan, Komisi I ingin mendapatkan gambaran utuh dari kedua belah pihak agar tidak ada keputusan yang merugikan salah satu pihak secara sepihak.

BACA JUGA:  Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Ditangkap, Polisi Buru Penadah ‘Rayap Besi’ di Batam

Sengketa lahan di Batam kerap menjadi isu sensitif yang berpotensi memicu gesekan sosial. Melalui forum RDPU ini, DPRD Kota Batam berharap dapat menjembatani komunikasi yang konstruktif dan adil antara masyarakat, pemerintah, dan pihak investor.

Target utama dari fasilitasi ini adalah melahirkan solusi jalan tengah yang taat hukum. Dengan demikian, warga KASIBA Mangsang segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka, sementara iklim investasi di Batam tetap terjaga kondusif.