BatamBatam Punya CeritaKriminalZona Headline

Selingkuhan Yuda Ikut dalam Pembunuhan dr Tetty, Ternyata ‘Playing Victim’ Diselingkuhi

2741
×

Selingkuhan Yuda Ikut dalam Pembunuhan dr Tetty, Ternyata ‘Playing Victim’ Diselingkuhi

Share this article
Ahmad Yuda saat dihadirkan dalam ekspos kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, dr Tetty Rumondang Harahap. (Foto: Yoyo/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap (60).

Rupanya, Ahmad Yudha Siregar (45) menghabisi nyawa dr Tetty bersama selingkuhannya. Yudha ternyata sudah menikah siri dengan wanita muda selingkuhannya itu. Yuda sendiri merupakan suami kedua dr Tetty yang sudah menjalani rumah tangga selama dua tahun terakhir.

BACA JUGA:  Pemko Batam Akan Panggil Pengelola Luxor Spa Terkait Promosi Media Sosial

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan wanita selingkuhan Yuda juga merupakan wanita asal Medan. Ia berperan dalam membantu Yuda saat kejadian. Kapolres hanya mengisialkan nama wanita itu sebagai Bunga.

Penganiayaan sadis dilakukannya kepada dr Tetty di dapur. Ia memukul dengan kayu lesung dan meninju rahang korban sebanyak dua kali, wanita 60 tahun itu masih dalam kesakitan. Kemudian ia membungkus kepalanya dengan plastik. Kejadian itu Rabu tanggal 1 November 2023.

BACA JUGA:  BP Batam Kejar Target Peningkatan Jalan Gajah Mada, Progres Capai 39%, Jalur Diperlebar 6 Lajur

Yuda kemudian meninggalkan Tetty. Ia kembali esok harinya, Kamis (2/11/2023). Dengan berani ia membawa Bunga ke rumah korban.

“Tersangka masuk ke rumah. Bunga nunggu di teras. Tersangka lihat kondisi korban dan menempelkan korek api ke leher korban. Ia melihat istrinya masih bergerak,” kata Kapolres.

Diduga saat itu Tetty masih sekarat saat ditinggalkan dalam kondisi tersebut selama sehari di dapur. Dari sana ia ingin memastikan Tetty benar-benar dijemput ajal.

BACA JUGA:  Setelah 3 Tahun Dinanti, GBKP Batam Kota Akhirnya Terima Sertifikat HGB Lahan Gereja dari BPN