Hal ini di luar perkiraan Yuda, ia berpikir rumah itu sudah terbakar. Sejak itu Yuda tak bisa dihubungi balik.
Polisi bergerak cepat melacak Yuda. Pada Sabtu (11/11/2023) malam pukul 19.45 WIB ia diringkus. Ia sedang di Pekanbaru akan naik bis menuju Medan. Langsung saja Yuda dicokok dan dibawa kembali ke Batam pada Minggu (12/11/2023)
Ia membawa surat tanah, surat rumah. Begitu juga mobil Alphard hadiah pernikahan Tetty dan Yuda juga tidak ada.
Sejumlah barang yang ia bawa ketinggalan di mobil grab.
Yuda terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana
“Supir grab ,penjual minyak dan gas masih diperiksa. Sementara wanita selingkuhannya masih DPO,” kata Kapolres.
Minta uang Rp 500 Juta untuk Maju Pilkada di Tapsel
Sebelum aksi pembunuhan itu terjadi Yuda pernah meminta suport kepada istrinya untuk maju di Pilkada Tapanuli Selatan.
“Dari keterangan penyidik sebelumnya, tersangka ini minta dukungan untuk maju Pilkada di Tapsel. Awalnya korban setuju akan bantu uang Rp 500 juta. Tapi beberapa hari ditagihnya tak muncul uang yang dijanjikan itu,” ucap Kapolres.
Kapolres mengimbau warga untuk hati-hati dan melihat dengan siapa berkenalan. Jangan sampai kejadian ini terjadi.












