BatamHukumZona Headline

Sadis! Balita Dianiaya Berkali-kali, Ibunya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

641
×

Sadis! Balita Dianiaya Berkali-kali, Ibunya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Share this article
Efendi alias Aliung bin Suharmen (24) sebagai tersangka kasus kekerasan berat terhadap anak di bawah umur.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan Efendi alias Aliung bin Suharmen (24) sebagai tersangka kasus kekerasan berat terhadap anak di bawah umur. Korban adalah balita perempuan berusia 3 tahun berinisial ZI, anak kandung dari Lilis Rikanti, yang juga mengalami eksploitasi.

Efendi ditangkap setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Agung, kamar 202, Komplek Nagoya Newton, Batam, pada Minggu pagi, 8 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:  Rumput Laut Natuna Dilirik Dunia, Apa Strategi Ekspor Bupati Cen?

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (23/6/2025) sore.

Polisi mengungkapkan kekerasan terhadap ZI telah berlangsung sejak Rabu, 4 Juni 2025, di S Hotel Batam. Balita tersebut menjadi korban penyiksaan brutal: dipukul di bagian kepala, dibanting, diikat tangan dan kakinya, hingga mulutnya diolesi cabai oleh pelaku yang tak lain adalah suami siri dan teman kumpul kebo dari ibu korban.

Baca Juga:  Tiga Kasus Cabul Anak di Natuna yang Mengguncang Nalar Publik

“Pelaku menganiaya korban tanpa sebab dan dilakukan berulang kali. Korban mengalami luka memar di kepala dan wajah,” tegas Zaenal.

Tak hanya menyiksa balita, Efendi juga mengeksploitasi ibu korban. Ia diketahui menjual Lilis Rikanti kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.