BatamHukumZona Headline

Sadis! Balita Dianiaya Berkali-kali, Ibunya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

649
×

Sadis! Balita Dianiaya Berkali-kali, Ibunya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Share this article
Efendi alias Aliung bin Suharmen (24) sebagai tersangka kasus kekerasan berat terhadap anak di bawah umur.
banner 468x60

Efendi diketahui sebagai pengangguran dan hanya lulusan SMP. Kini, ia ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang, yang dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur