Gudangberita.co.id, Batam – Rosalina, wanita yang videonya viral karena diduga menyiksa asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang. Tak hanya Rosalina, seorang rekan pelaku yang ikut dalam aksi kekerasan juga dijerat pasal serupa.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan kepolisian, setelah video kekerasan terhadap korban bernama Intan beredar luas di media sosial. Keluarga korban yang melihat video tersebut segera melapor ke Polresta Barelang, mendorong polisi bergerak cepat.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban mengalami kekerasan fisik dan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (24/6/2025).
Kasus Kedua: Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah
Namun, penyelidikan terhadap Rosalina tak berhenti di kasus penganiayaan. Wanita yang diketahui bekerja di PT Bank Sinar Mas Cabang Nagoya Hill ini ternyata juga sedang diselidiki dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp6,5 miliar.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2024 dan teregister dengan LP/B/474/VIII/2024/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang. Korban adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku tertipu oleh iming-iming produk deposito.







