BatamHukumZona Headline

Majikan Penyiksa ART Asal NTT di Batam Ternyata Juga Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar

1788
×

Majikan Penyiksa ART Asal NTT di Batam Ternyata Juga Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp6,5 Miliar

Share this article
Tersangka Rosalina, majikan penganiaya ART di Batam. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Rosalina, wanita yang videonya viral karena diduga menyiksa asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang. Tak hanya Rosalina, seorang rekan pelaku yang ikut dalam aksi kekerasan juga dijerat pasal serupa.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan kepolisian, setelah video kekerasan terhadap korban bernama Intan beredar luas di media sosial. Keluarga korban yang melihat video tersebut segera melapor ke Polresta Barelang, mendorong polisi bergerak cepat.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Batam Padati Engku Putri untuk Salat Idulfitri 1447 H, Sekretariat DPRD Raih Juara Pawai Takbir

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban mengalami kekerasan fisik dan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (24/6/2025).

Kasus Kedua: Dugaan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah

Namun, penyelidikan terhadap Rosalina tak berhenti di kasus penganiayaan. Wanita yang diketahui bekerja di PT Bank Sinar Mas Cabang Nagoya Hill ini ternyata juga sedang diselidiki dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp6,5 miliar.

BACA JUGA:  Tragis! 3 Siswa SMPIT Insan Harapan Batam Tewas Tabrak Tiang PJU di Jembatan 5 Barelang

Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2024 dan teregister dengan LP/B/474/VIII/2024/SPKT/Polda Kepri/Polresta Barelang. Korban adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku tertipu oleh iming-iming produk deposito.