Gudangberita.co.id, Batam – Kabar baik bagi warga Kota Batam. Urusan administrasi kependudukan kini dipastikan semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, dan tokoh masyarakat.
Pengesahan Perda ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan kependudukan di Batam. Ketua Pansus Ranperda Adminduk, Muhammad Fadhli SH, mengungkapkan data mengejutkan terkait capaian adminduk saat ini yang dinilai masih memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan laporan Pansus, tingkat kepemilikan akta kelahiran di Batam baru menyentuh angka 58,6 persen, sementara Kartu Identitas Anak (KIA) berada di angka 58,1 persen. Tak hanya itu, tercatat masih ada 21,5 persen warga yang melakukan perkawinan tanpa memiliki akta resmi.
“Data kependudukan yang akurat adalah tulang punggung pembangunan. Dengan Perda ini, kita memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bansos tepat sasaran,” tegas Muhammad Fadhli.













