Setelah menyelesaikan rangkaian upacara kegiatan dilanjutkan dengan agenda tambahan, yaitu penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bekerjasama dengan BP Jamsostek Cabang Kelas-1 Batam, memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di kota Batam.
“Pekerja rentan yang diberikan bantuan adalah orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki kesejahteraan rendah dengan mempertimbangkan kerentanan terkait gender, usia dan atau kondisi disabilitas lainnya. Perlindungan ini dimaksudkan sebagai mitigasi risiko yang mengakibatkan hilangnya penghasilan atau pendapatan pekerja dan keluarganya,” jelas Irwansyah.
Sejak tahun 2022, PT PLN Batam secara rutin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dimana pada tahun tersebut sebanyak 1.500 peserta bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Tanjung Uma dan Batu Besar terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dilanjutkan pada tahun 2023, kembali PT PLN Batam kembali memberikan perlindungan pekerja rentan dengan membayar iuran terhadap 500 pekerja rentan selama 6 bulan.














