“Kemudian pada tahun 2024, PLN Batam dengan konsisten masih memberikan perlindungan kepada pekerja BPU atau pekerja rentan dengan program sejahterahan pekerja sekitar kita (SERTAKAN) sebanyak 1000 tenaga kerja dengan kepesertaan 6 bulan. Sehingga, dapat melindungi mereka dari resiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakan kerja atau kematian,” pungkas Irwansyah. (*)
Rayakan Kemerdekaan RI ke-79, PLN Batam Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan BPJS ke Masyarakat














