Breaking NewsHukumNasionalZona Headline

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK

79
×

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK

Share this article
Rafael Alun ditahan KPK (detikcom)
banner 468x60

Gudangberita, Jakarta – KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan tersangka dugaan gratifikasi.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2023), Rafael tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dia tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Rafael juga diborgol.

Baca Juga:  PSDKP Segel Pelabuhan Jetty TBJ Bintan, Dugaan Pelanggaran Izin Operasional dan Pemuatan Bauksit

Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:  Laga Penentu! Indonesia U-17 Hadapi Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia 2025, Tiket Semifinal Jadi Taruhan

Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.