NasionalPeristiwa

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

1214
×

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Share this article

Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (Foto: ist)
banner 468x60

Sebagaimana diketahui, ada tiga putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yakni atas gugatan Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan Saptono serta Zulkifli Atjo dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

BACA JUGA:  Duka di Balik Dua Jengkal Tanah: Diana, Sang Yatim Piatu yang Berjuang Hijrah di Tengah Badai Hidup

“Dengan demikian masih bersifat prematur untuk menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut sekaligus bisa diartikan sebagai pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Oleh karenanya, Yusuf Ms menegaskan, perlu dicari lagi pertimbangan hakim yang saat ini belum ke luar aslinya. Baru keluar nomor putusan, dan amar putusannya, sehingga tidak dapat orang memelintir fakta hukum sesuai dengan kehendaknya.

BACA JUGA:  Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 15 Orang, Pemerintah Evaluasi Posisi Gerbong Wanita

Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman menambahkan, amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus mesti dibaca secara cermat, jernih, untuk sekaligus tidak menimbulkan insinuasi.

“Mesti kita baca pertimbangan Majelis Hakim.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. aquo. Karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.