NasionalPeristiwa

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

1214
×

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Share this article

Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menegaskan jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan.

“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya,” ujar Kesit B Handoyo, Rabu (19/2/2025) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Niat Bermain Berujung Duka, Muhammad Okta Jadi Korban Kedua yang Ditemukan Meninggal

Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Rem Blong? Polisi Selidiki Dugaan Alkohol di Balik Kecelakaan Maut Coastal Area

“Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.