NasionalPeristiwa

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

1214
×

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Share this article

Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (Foto: ist)
banner 468x60

“Kita cermati bahwa PN Jakarta Pusat bicara Kewenangan Absolut, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo. Majelis Hakim mengisyaratkan bahwa perkara harus diselesaikan secara organisasi,” jelas Arman Suparman.

PN Jakpus, dengan kewenangan absolutnya, telah jelas dan tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena perkara aquo, menjadi ranahnnya internal organisasi, yang berpedoman kepada UU Ormas dan PD PRT PWI.

BACA JUGA:  Aksi Spontan Sopir Truk di Batam Selamatkan Nyawa Karyawati Muka Kuning di Baloi Kolam