NasionalPeristiwa

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

1214
×

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Share this article

Jangan Ada Pemelintiran Fakta Hukum Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/PN Jakpus

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo. (Foto: ist)
banner 468x60

Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.

Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara,” jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

BACA JUGA:  Niat Mulia Antar Ibu Bekerja, Driver Ojol di Batam dan Ibundanya Meninggal Bersama dalam Kecelakaan Tragis

Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik.

Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara.

BACA JUGA:  Terombang-ambing 6 Jam di Tengah Laut Anambas, Begini Detik-detik Penyelamatan Dramatis Hasan dan Evan

Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

Bisa juga eksepsi absolut disebutkan itu harusnya ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, sehingga belum cocok dibawa ke Pengadilan Negeri. Nah itu salah satu contoh eksepsi absolut. Oleh karenanya, salah besar dan terjadi pembodohan masyarakat jika eksepsi itu ditafsirkan mengadili pokok perkara.