“Sejauh ini tidak ada royalti yang diterima oleh pemerintah daerah dari PT CPM melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) atas aktivitas penambangan timah laut tersebut,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan Bapenda ini berbanding terbalik dengan klaim PT CPM yang menyatakan telah menunaikan kewajiban pembayaran PNBP sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
Aktivitas penambangan timah di perairan Pulau Pekajang sendiri dilaporkan telah berjalan dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak tahun 2007.
Perbedaan data mengenai realisasi bagi hasil dan perizinan ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum, melakukan audit tata kelola guna memastikan tidak ada regulasi maupun hak-hak daerah yang terabaikan.












