PT CPM juga menyanggah isu adanya tekanan sosial terhadap masyarakat lokal. Berdasarkan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilaporkan berkala, parameter mutu air di perairan Pekajang diklaim masih dalam kategori aman.
Pihaknya juga menegaskan komitmen sosial melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) sektor kesehatan, keagamaan, hewan kurban, hingga pendidikan setiap kuartal.
Ketidaksinambungan informasi ini memicu pertanyaan mengenai jalannya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Saat dikonfirmasi terpisah, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tata kelola dan kewenangan perizinan komoditas logam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Timah termasuk jenis logam, sehingga perizinan perusahaannya menjadi kewenangan pusat,” urai perwakilan DPMPTSP Kepri, Madishit.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kepri belum memberikan jawaban tambahan mengenai apakah mereka pernah mengeluarkan rekomendasi daerah terkait aktivitas di Laut Pekajang tersebut.
Di sisi lain, persoalan kontribusi fiskal bagi daerah juga memicu polemik. Seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kas daerah belum mendeteksi adanya aliran dana dari aktivitas pertambangan PT CPM.












