Lingga

Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

16
×

Pro-Kontra Izin Tambang Timah di Pekajang, Pemkab Lingga Mengaku Tak Tahu, PT CPM Klaim Kantongi IUP dan PKKPR Resmi

Share this article
Mesin TI Timah di Pulau Selayar. (Yudiar)
banner 468x60

PT CPM juga menyanggah isu adanya tekanan sosial terhadap masyarakat lokal. Berdasarkan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang dilaporkan berkala, parameter mutu air di perairan Pekajang diklaim masih dalam kategori aman.

Pihaknya juga menegaskan komitmen sosial melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) sektor kesehatan, keagamaan, hewan kurban, hingga pendidikan setiap kuartal.

BACA JUGA:  Terungkap Saat Rekonstruksi! Ini Momen Paling Menegangkan Saat Jaka Kejar Diana di Pasir Kuning

Ketidaksinambungan informasi ini memicu pertanyaan mengenai jalannya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Saat dikonfirmasi terpisah, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tata kelola dan kewenangan perizinan komoditas logam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Timah termasuk jenis logam, sehingga perizinan perusahaannya menjadi kewenangan pusat,” urai perwakilan DPMPTSP Kepri, Madishit.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS! Tumpahan Solar Kembali Terjadi, Kali Ini di Tikungan Jalan Depan Hotel Hans Dabo

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kepri belum memberikan jawaban tambahan mengenai apakah mereka pernah mengeluarkan rekomendasi daerah terkait aktivitas di Laut Pekajang tersebut.

Di sisi lain, persoalan kontribusi fiskal bagi daerah juga memicu polemik. Seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kas daerah belum mendeteksi adanya aliran dana dari aktivitas pertambangan PT CPM.