“Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS (Online Single Submission). OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi,” tegas Abdi saat dikonfirmasi di Lingga.
Abdi merincikan, PT CPM mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Perusahaan mengelola total area konsesi seluas 11.540 hektare yang merupakan gabungan dari 3 IUP.
“Izin tersebut berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Kami memiliki data lengkap dan siap menunjukkan izin PKKPR tersebut,” lanjutnya.
Meski memiliki wilayah konsesi mencapai belasan ribu hektare, Abdi meluruskan informasi mengenai luasan laut yang telah dieksploitasi. Ia menyebut luasan ril yang baru digarap jauh lebih kecil dari total konsesi.
“Dari seluruh IUP yang kami miliki, ada yang 4 hektare, 2 hektare, dan 3 hektare PKKPR. Rilnya, kami baru menggunakan lahan seluas 9 hektare,” jelas Abdi.
Terkait volume hasil kerukan yang dipertanyakan publik, PT CPM menyatakan bahwa data produksi bersifat transparan dan dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Data rincian produksi setiap tahun kami laporkan ke Ditjen Minerba. Publik atau pihak terkait bisa menanyakannya ke Minerba atau langsung ke kami,” tambahnya.












