Gudangberita.co.id, Tangerang – Seorang pria di Teluknaga, Tangerang berbuat bejat. Pria berinisial SH (54) tahun itu sampai hati memperkosa anak kandung sendiri.
Ulah bejatnya itu dilakukan hingga seratus kali. SH memperkosa anaknya sendiri sejak usia 9 tahun.
Korban sendiri saat ini berusia 19 tahun. Pelaku berdalih memperkosa putrinya sendiri karena istrinya sibuk bekerja.
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap pelaku. Pelaku SH juga telah ditahan polisi.
“Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan,” kata Rio Tobing, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Diperkosa 100 Kali Sejak SD
Rio mengatakan korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya. Usia korban sendiri saat ini 19 tahun.
“Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,” jelas Rio.