Sebagai simbol awal, Sekretaris PWI Batam, Romi Candra, menambahkan, penegakan KPW dan KEJ ini akan ditandai dengan pembuatan stiker bahwa narasumber memiliki hak menanyakan atau menerima wartawan yang hanya telah lulus ujian kompetensi.
“Ini sesuai Surat Edaran Dewan Pers, yang tujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak berkompeten,” tutup Romi.













