Berkas I: Tersangka berinisial M.N.F.
Berkas II: Tersangka Q.F. dkk.
Berkas III: Tersangka W.K.
Sesuai prosedur hukum, Polri telah menjadwalkan proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Selasa, 31 Maret 2026, yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
KBP Rizki menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bagian dari instruksi tegas Kapolri untuk menyikat habis praktik perjudian di ruang digital. Selain merugikan masyarakat secara finansial, judi online dinilai memicu berbagai masalah sosial lainnya.
“Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, kami berharap proses peradilan segera berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.













