Selain trafo, komplotan berinisial AH, PL, dan T juga terlibat pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kecamatan Belakang Padang. Pagar besi tersebut diangkut menggunakan speedboat untuk dijual, padahal kerugian fasilitas negara mencapai Rp5 juta.
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan intensif. Polisi menyebut bahwa para pelaku yang diringkus rata-rata merupakan pengguna aktif narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba. Hal ini turut menjadi faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana tersebut,” tegas Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari alat gali, tembaga hasil kupasan, unit trafo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Polresta Barelang mengimbau agar warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di area fasilitas umum guna menjaga keamanan bersama.













