Polres Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas Iptu Richie Putra.
Meski demikian, sorotan publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun dari penahanan, tetapi juga dari keterbukaan informasi.
Menjawab kecurigaan publik, seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kekinian melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka saat konferensi pers. Polri pun merespons aturan tersebut.
“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 13 Januari 2026 lalu.
Saat ini, penyidik Polres Natuna masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.












