NatunaZona Headline

Polres Natuna Tahan Camat JD, Publik Fokus ke Satu Hal: Mana Foto Tersangkanya?

654
×

Polres Natuna Tahan Camat JD, Publik Fokus ke Satu Hal: Mana Foto Tersangkanya?

Share this article
Ilustrasi tahanan
banner 468x60

Polres Natuna menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas Iptu Richie Putra.

Meski demikian, sorotan publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun dari penahanan, tetapi juga dari keterbukaan informasi.

BACA JUGA:  Skandal Emas Rp4 Miliar dan Ujian Keamanan di Beranda Depan NKRI

Menjawab kecurigaan publik, seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kekinian melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka saat konferensi pers. Polri pun merespons aturan tersebut.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 13 Januari 2026 lalu.

BACA JUGA:  "Ini Bukan Rudal Kan?" Ketakutan Warga Lampung Lihat Bola Api di Langit Saat Isu Perang Dunia Memanas

Saat ini, penyidik Polres Natuna masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.