Publik Bertanya: Kenapa Foto Tersangka Tak Dirilis?
Meski JD telah resmi ditahan di sel Polres Natuna, tidak adanya dokumentasi visual tersangka yang dirilis ke publik justru memicu gelombang reaksi netizen.
“Biasanya kalau orang biasa, fotonya sudah ditampilkan pakai sebo dan baju oranye. Ini kok nggak ada? Karena orang berpangkat kah?” tulis seorang warganet.
Komentar lain membandingkan dengan sejumlah kasus pidana sebelumnya, termasuk perkara dengan tersangka anak di bawah umur, yang tetap ditampilkan secara terbuka oleh aparat.
“Kasus lain saja fotonya dipajang. Apa hukum di negeri ini sudah nggak adil?” tulis netizen lainnya.
Perdebatan ini berkembang menjadi kritik terhadap transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum, terlebih karena JD merupakan aparatur sipil negara dan mantan pejabat struktural di daerah.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara. Dalam kasus ini, JD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban.












