Gudangberita.co.id, Anambas – Dua wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas terkait kasus narkoba, Kamis (30/10/2024) lalu di Kecamatan Palmatak.
Kedua tersangka yakni EA (50) dan DH (26). Polisi mengamankan tujuh bungkusan plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Berat bersih 0,63 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni, satu bong sabu, sebuah kotak plastik merk Tupperware merah putih berukuran 300 ml, satu gunting kecil berwarna oranye, satu sendok sabu yang terbuat dari kertas, dua korek api berwarna oranye dan dua tabung kaca berwarna bening.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga soal pemakai narkoba tersebut.
“Keduanya ditangkap di Desa Candi Kecamatan Palmatak. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Anambas,” ucap AKP SM Simanjuntak.