Gudangberita.co.id, Batam – Terkait laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran soal pencopotan baliho di landmark Welcome To Batam, Polresta Barelang menyebut hal itu masih dalam bentuk pengaduan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto Nur mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai hal itu.
“Dapat kami sampaikan, kami terima pengaduan belum laporan polisi, diduga pencopotan baliho tersebut. Satreskrim Polresta Barelang masih koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, apakah ini masuk Undang-undang Pemilu atau bukan,” ucap Dwi, Jumat (5/1/2024).
Ia memastikan hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang. “By proses, jadi setelah itu kita akan Jakarta bertemu saksi ahli dengan meneliti UU Pemilu. Kami akan berkomunikasi dengan KPU dan pihak terkait lainnya, siapa yang berwenang dalam penindakan dan proses laporan tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum.
“Kami sudah buat pengaduan ke Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu,” ujarnya.












