Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun, Sabtu (15/2/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke hutan bakau di daerah Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur,Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” ujar Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban (bunga– nama samaran), dan perbuatan bejat tersebut dilakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
“Pelaku BE (50) sudah 8 Kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucap Kasatreskrim
Perbuatan pelaku BE (50) terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.