AnambasKriminalZona Headline

Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabul di Anambas, Sang Istri Teriak Histeris saat Modusnya Terbongkar

2586
×

Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabul di Anambas, Sang Istri Teriak Histeris saat Modusnya Terbongkar

Share this article
Penyidik Reskrim Polres Anambas memeriksa BE (50) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial BE (50) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun, Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Predator Anak Asal Batam Ditangkap di Karimun: Berawal dari Grup WhatsApp, Korban Disodomi di Hotel

“Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke hutan bakau di daerah Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur,Perbuatan bejat itu terungkap karena dilaporkan istri pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan pelaku BE (50) merupakan ayah tiri dari korban (bunga– nama samaran), dan perbuatan bejat tersebut dilakukannya mulai dari bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.

BACA JUGA:  Gandeng PLN, BP Batam Bangun PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

“Pelaku BE (50) sudah 8 Kali melakukan perbuatan cabul dan 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucap Kasatreskrim

Perbuatan pelaku BE (50) terungkap pada tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, dimana pada saat itu pelaku izin kepada istrinya mau ke toilet tetapi tidak kunjung kembali, setelah dicari ke toilet tetapi pelaku tidak ada di toilet.